PT Eagle High Plantations Tbk

Tentang Kami

Sekretaris Perseroan

Perseroan selaku perusahaan terbuka wajib menunjuk seorang Sekretaris Perseroan, yang berkedudukan langsung di bawah Direksi. Sekretaris Perseroan bertindak selaku penghubung Perseroan dengan lembaga regulator pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sekretaris Perseroan bertanggung jawab dalam memberikan masukan kepada Direksi mengenai kewajiban Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, menyelenggarakan rapat Direksi dan Dewan Komisaris, rapat gabungan Dewan Komisaris - Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.

Rizka Dewi Sulistyorini
Sekretaris Perseroan

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Rizka memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Merdeka, Malang pada tahun 2000. Saat ini Rizka sedang menempuh pendidikan Sarjana dan Magister Hukum di Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Rizka memiliki pengalaman selama 4 tahun dibidang layanan pelanggan dalam bisnis perbankan dan pemasaran, serta 17 tahun berpengalaman dibidang perizinan, pengembangan bisnis dan regulasi di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Rizka telah berhasil mengembangkan peluang lahan baru dan mendapatkan perijinan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Rizka aktif terlibat dalam keanggotaan pada Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

01.

TRANSPARASI

Perseroan menerapkan transparansi di seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk pelaporan berkala seputar perkembangan bisnis Perseroan kepada pemerintah dan investor. Perseroan juga menjaga keterbukaan kepada masyarakat mengenai manfaat kegiatan usaha dan kegiatan operasional Perseroan.

02.

AKUNTABILITAS

Akuntabilitas Perseroan dijaga melalui pembentukan struktur organisasi dan alur kerja yang tepat untuk mendukung setiap divisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efisien. setiap divisi bertanggung jawab kepada pihak manajemen yang kemudian menyusun laporan usaha dan laporan keuangan yang selanjutnya diperiksa oleh Dewan Komisaris dan Kantor akuntan Publik.

03.

TANGGUNG JAWAB

Melalui struktur tata kelola yang baik, Perseroan memastikan bahwa kegiatan operasional dan kegiatan usaha dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membawa manfaat bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan Perseroan. Ketiga prinsip tata kelola perusahaan yang baik dijalankan melalui struktur yang terdiri atas tujuih bagian , termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, Komite-komite, Tim dan Staf.