Sekretaris Perseroan
Perseroan selaku perusahaan terbuka wajib menunjuk seorang Sekretaris Perseroan, yang berkedudukan langsung di bawah Direksi. Sekretaris Perseroan bertindak selaku penghubung Perseroan dengan lembaga regulator pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Sekretaris Perseroan bertanggung jawab dalam memberikan masukan kepada Direksi mengenai kewajiban Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, menyelenggarakan rapat Direksi dan Dewan Komisaris, rapat gabungan Dewan Komisaris - Direksi dan Rapat Umum Pemegang Saham.