PT Eagle High Plantations Tbk

Tentang Kami

Komite Audit

Berdasarkan peraturan tata kelola yang telah ditetapkan, Perseroan menjamin bahwa setiap anggota Komite Audit adalah tenaga profesional independen yang tidak memiliki konflik kepentingan apapun dengan kepentingan Perseroan

Y. Wahyu Saronto

Komisaris Independen merangkap Ketua Komite Audit (2017- saat ini).
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1948. Beliau memperoleh gelar dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1971, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada tahun 1977, SESPIM Polri pada tahun 1985, mendalami masalah manajemen stratejik, mengikuti pendidikan dan latihan didalam dan luar negeri dibidang Intelijen serta Lemhanas pada tahun 2002. Sebelumnya beliau menjabat posisi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Kepala Dinas Pengamanan Polri, Direktur Intelijen Polri, Kepala Daerah Kepolisian serta sejumlah posisi di BIN (Badan Intelijen Negara). Saat ini sebagai anggota DAS (Dewan Analis Stratejik) di BIN sampai dengan sekarang. Dalam mengemban profesinya telah memperoleh penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama. Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2011.

Patia Mamontang Simatupang

Beliau adalah warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1945. Beliau adalah seorang profesional dan praktisi akuntansi dan keuangan dengan pengalaman kerja lebih dari 25 tahun.

Saat ini beliau mengemban jabatan sebagai seorang Konsultan Senior di Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Komite Audit di PT Indoritel Makmur Internasional Tbk dan juga pernah menjabat di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Komite Audit, seperti di Perusahaan Umum (Perum) JASA TIRTA II Jatiluhur dari tahun 2007-2011, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dari tahun 2003-2005, PT (Persero) Surveyor Indonesia dari tahun 2004-2008, serta PT (Persero) Sucofindo di tahun 2006. Beliau mendapat gelar Master of Science in Management (MSM), Management Education Institute, Arthur D. Little, Boston, Massachusetts, USA pada tahun 1987. Beliau memperoleh predikat Certified Management Accountant (CMA) yang dikeluarkan oleh The Institute of Certified Management Accountants – Australia pada tahun 2007

Riniek Winarsih

Beliau adalah warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Beliau adalah seorang profesional dan praktisi akuntansi dan keuangan dengan pengalaman kerja lebih dari 25 tahun.

Sebelum bergabung sebagai anggota komite audit, Riniek adalah audit partner pada kantor akuntan publik yang merupakan anggota dari Deloitte South East Asia Cluster sampai dengan awal tahun 2020 dengan pengalaman lebih dari 25 tahun sebagai auditor dari berbagai industri dan perusahaaan terbuka (Tbk) dan juga sebagai konsultan. Industri perusahaan yang pernah diaudit antara lain bergerak dibidang perkebunan, retail, perhotelan dan institusi keuangan seperti bank, perusahaan pembiayaan, broker dealer dan asuransi.

Riniek juga mengikuti program pertukaran kerja yang dikenal sebagai “Global Development Program” pada Deloitte Mclean di Amerika Serikat selama hampir 2 tahun dimana dia ditugaskan dalam audit perusahaan pabrikan, retail dan institusi keuangan. Riniek terdaftar sebagai Akuntan Publik Bersertifikat di Indonesia, juga bersertifikasi sebagai Akuntan Syariah, Bank Indonesia dan di OJK sebagai Akuntan Publik untuk Perusahaan Publik. Beliau mendapat gelar Sarjana dari Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1989.

01.

TRANSPARASI

Perseroan menerapkan transparansi di seluruh kegiatan operasional sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Prinsip ini dituangkan dalam bentuk pelaporan berkala seputar perkembangan bisnis Perseroan kepada pemerintah dan investor. Perseroan juga menjaga keterbukaan kepada masyarakat mengenai manfaat kegiatan usaha dan kegiatan operasional Perseroan.

02.

AKUNTABILITAS

Akuntabilitas Perseroan dijaga melalui pembentukan struktur organisasi dan alur kerja yang tepat untuk mendukung setiap divisi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih efisien. setiap divisi bertanggung jawab kepada pihak manajemen yang kemudian menyusun laporan usaha dan laporan keuangan yang selanjutnya diperiksa oleh Dewan Komisaris dan Kantor akuntan Publik.

03.

TANGGUNG JAWAB

Melalui struktur tata kelola yang baik, Perseroan memastikan bahwa kegiatan operasional dan kegiatan usaha dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membawa manfaat bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan Perseroan. Ketiga prinsip tata kelola perusahaan yang baik dijalankan melalui struktur yang terdiri atas tujuih bagian , termasuk Direksi dan Dewan Komisaris, Komite-komite, Tim dan Staf.