Dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 51 /POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik, PT Eagle High Plantations Tbk (“EHP”) dalam hal ini telah membuat Laporan Berkelanjutan sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Laporan Keberlanjutan EHP telah mengikuti dan menyesuaikan dengan standar yang disahkan oleh Global Reporting Initiative (“GRI”) dan dalam penyusunannya juga menggunakan pihak ketiga atau mitra kerjasama yang telah diverifikasi oleh GRI.
Setiap tahun dokumen Keberlanjutan EHP dikirimkan dan dilaporkan kepada OJK dan juga melalui platform GRI. Baik OJK maupun GRI melakukan verifikasi atas setiap dokumen yang dikirimkan.
Bukti penyampaian dan verifikasi laporan keberlanjutan kepada OJK dan verifikasi GRI dapat dilihat pada foto berikut: